Untuk tahun pelajaran 2020/2021, kelas XII telah menggunakan kurikulum 2013, maka sesuai dengan PP 13/2015 dan Permendibud Nomor 4 Tahun 2018 peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (untuk SMA : kelas X sampai dengan kelas XII);
  2. Nilai rapor untuk setiap semester diperoleh dari rata–rata nilai pengetahuan (kognitif) dan nilai praktik bagi mata pelajaran yang ada nilai praktiknya;
  3. Nilai Ujian Sekolah (NUS) diperoleh dari rata-rata nilai ujian tulis dan nilai ujian praktik bagi mata pelajaran yang ada ujian praktiknya;
  4. Memiliki nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) minimal 70 (tujuh puluh), dan Nilai Sekolah (NS) untuk setiap mata pelajaran minimal 70 (tujuh puluh);
  5. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal Baik,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *